OPINI
REALITA PENYESUAIAN DIRI ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM LINGKUNGAN & URGENSITAS AKAN JAMINAN PERLINDUNGAN

REALITA PENYESUAIAN DIRI ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM LINGKUNGAN & URGENSITAS AKAN JAMINAN PERLINDUNGAN

1. Pendahuluan

Anak merupakan titipan Tuhan yang harus dijaga oleh keluarga. Anak merupakan generasi penerus nilai – nilai keluarga, nilai – nilai sosial dan budaya dari latar belakang keluarga, bahkan cita – cita dan harapan dari keluarga sendiri. Keluarga memiliki hak penuh untuk melindungi anak dari segala macam marabahaya yang ingin menimpa diri anak. Marabahaya tersebut dapat berbentuk ancaman penculikan anak, ancaman kekerasan seksual, dan lain – lain. Namun, terkadang banyak keluarga yang cenderung lalai dalam mengawasi anak, sehingga kejadian – kejadian di luar kehendak dapat sering terjadi. Misalnya saja kasus – kasus kekerasan seksual. Karena ancaman – ancaman tersebut dapat mengintai di mana saja dan dapat terjadi kapan saja, ketika sayap pelindung anak lalai dalam bermain peran

Kekerasan seksual dapat diartikan sebagai serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh orang dewasa kepada anak – anak yang berbau seksual. Kekerasan seksual biasanya meliputi banyak hal misalnya saja seperti anak dilibatkan dalam kegiatan seksual baik berupa suruhan atau paksaan (UNICEF, 2014). Fenomena kekerasan seksual yang terjadi pada anak merupakan fenomena gunung es. Hal ini terjadi karena banyak kasus yang belum terungkap sehingga dirasa perlu untuk diselidiki dan dilaporkan lebih lanjut. Oleh karena itu, fenomena kekerasan seksual terhadap anak ini, menunjukkan bahwa masih belum ada dunia yang sangat aman bagi si ana untuk berlindung. Bahkan lebih sulit dan lebih sempit untuk dicari, Biasanya anak – anak adalah tahap di mana diwarnai dengan keceriaan, riang gembira saat bermain bersama teman – temannya tetapi yang terjadi adalah sebaliknya. Setidaknya tercatat bahwa terdapat angka yang fantastits pada kasus kekerasan seksual di dunia yaitu 73 juta anak laki – laki dan 150 juta anak perempuan yang telah menjadi korban kekerasan seksual. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa anak merupakan kelompok yang sangat rentan untuk menjadi korban dari kekerasan seksual dan sangat penting untuk mendapatkan perlindungan.

Indonesia merupakan negara hukum. Setidaknya telah banyak produk – produk hukum yang dibuat dan disahkan di Indonesia. Bahkan terdapat juga aturan – aturan yang diketahui sangat menguntungkan anak dalam urusan perlindungan dan lain – lain. Para sosiologi, memandang bahwa serangkaian adanya produk hukum tersebut harus dibarengi dengan tindakan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Sebab pelaku kekerasan seksual itu tidak mungkin akan berhenti. Selalu ada kemungkinan terburuk dari setiap kejadian. Para pedofilia yang merupakan sebutan bagi pelaku kekerasan seksual selalu memiliki cara dalam mendapatkan targetnya. Oleh karena itu, jika anak sudah terkena kekerasan seksual, maka sangat perlu cepat mengambil tindakan untuk penyesuaian diri anak tersebut. Terkadang dalam penyesuaian diri anak sangat susah untuk dapat memahami kondisi diri yang sudah menjadi korban dari kekerasan seksual. Oleh karena itu, peran orang tua dan banyak pihak itu sangat penting dalam membantu si korban merehabilitasi diri.

2. Pembahasan

Menurut Ricard J. Gelles (Hurairah, 2012) kekerasan terhadap anak sangat banyak jenisnya. Kekerasan ini merupakan perbuatan yang sangat membuat memori yang menyakitkan bagi diri anak. Memori yang menyakitkan dan sangat membekas kepada diri anak serta menimbulkan kerugian yang sangat besar kepada diri anak. Salah satu bentuknya adalah kekerasan seksual. (Sari, 2009) bentuk – bentuk kekerasan yang sangat umum misalnya saja tindakan pencabulan atau pemerkosaan kepada anak. Menurut Lyness (Maslihah, 2006) kekeraan seksual juga biasanya berbentuk tindakan menyentuh bahkan mencium organ seksual dari si anak, mempertontonkan media ataupun benda – benda porno, dan lain – lain. Sangat banyak jenis – jenis dari kekerasan seksual dan oleh sebab itu diperlukan adanya produk hukum untuk melindungi kelompok yang menjadi sasaran rentan kekerasan seksual.

Produk – produk hukum yang diantaranya berfungsi sebagai pelindung untuk anak sekaligus dapat menjerat pelaku kejahatan kekerasan seksual, misalnya saja Undang – Undang No. 34 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Undang – Undang No. 11 Tahun 2012 yang berkaitan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak yang memang sangat memberikan perlindungan kepada anak terhadap pelaku kekerasan seksual. Beberapa Undang – Undang ini diketahui merupakan reformulasi dari bentuk – bentuk perlindungan anak yang sudah diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, di dalam KUHP tersebut juga memiliki pasal – pasal yang memberikan perlindungan bagi anak yang menjadi korban dari kekerasan seksual dan adanya sanksi bagi pelaku dari kekerasan seksual. Misalnya saja masalah persetubuhan yang diatur di dalam Pasal 287, Pasal 288, Pasal 291, perbuatan cabul yang juga diatur di dalam Pasal 289, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295, dan Pasal 298. Bentuk – bentuk perlindungan hukum dari produk – produk hukum ini bukan pertanggung jawaban terhadap penderitaan yang diterima oleh korban secara konkret. Oleh karena itu, peran keluarga, teman, sahabat, masyarakat sangat penting bagi korban kekerasan seksual terutama keluarga.

Peran keluarga dapat berupa bagaimana keluarga dapat memberikan adaptasi yang baik kepada korban kekerasan seksual. Adaptasi dapat diartikan dengan penyesuaian terhadap lingkungan yang ada. Namun, adaptasi yang terjadi pada anak korban kekerasan seksual akan merujuk pada pengkondisian dalam diri anak tersebut. Pengkondisian ini harus dilakukan berulang – ulang agar si anak dapat mengasosiasikan perasaan yang ada dalam dirinya. Pengkondisian ini dilakukan sesuai dengan Teori Classical Conditioning.

Classical Conditioning atau dapat disebut juga dengan pengkondisian klasik adalah sebuah teori yang diungkapkan oleh Ivan Pavlov. Pengkondisian klasik ini adalah teori yang menggabungkan antara stimulus yang alamiah dan stimulus buatan untuk menghasilkan rangsangan yang berbeda. Pengkondisian klasik ini sangat tepat untuk diberikan kepada anak korban kekerasan seskual. Sebab jika pengkondisian ini dilakukan secara berulang – ulang akan menghasilkan dualisme perasaan. Akibat dari munculnya dualisme perasaan akan memberikan konsekuensi kepada anak untuk dapat meninggalkan perasaan lama saat ia menjadi korban dari kekerasan seksual.

Sementara itu, dukungan dari teman dan sahabat pun sangat penting untuk keselamatan dan kesembuhan korban kekerasan seksual dari trauma yang ada. Masyarakat sekitar rumah korban pun turut penting dalam membantu dan melindungi serta menjaga agar tidak terjadi kasus – kasus serupa. Diharapkan bahwa teman, sahabat, masyarakat tetap dapat mendukung korban kekerasan seksual agar tetap percaya pada mimpi – mimpinya.

3. Penutup

   Anak merupakan titipan Tuhan yang harus dijaga oleh keluarga. Anak merupakan generasi penerus nilai – nilai keluarga, nilai – nilai sosial dan budaya dari latar belakang keluarga, bahkan cita – cita dan harapan dari keluarga sendiri. Sudah seharusnya keluarga memiliki hak penuh untuk melindungi anak dari segala macam marabahaya yang ingin menimpa diri anak. Namun, terkadang banyak keluarga yang cenderung lalai dalam mengawasi anak, sehingga kejadian – kejadian di luar kehendak dapat sering terjadi. Misalnya saja kasus – kasus kekerasan seksual. Diperlukan produk – produk hukum yang dapat menjera pelaku kekerasan seksual. Namun, tentu saja pemilihan sisi psikologis anak korban kekerasan seksual pun juga harus diperhatikan.Peran keluarga, teman, sahabat, masyarakat sangat penting untuk selalu mensupport diri anak tersebut.

4. Daftar Pustaka

1.Yayasan, P. 2017. “Mengenali Kekerasan Seksual”. Tersedia pada http://yayasanpulih.org/2017/06/mengenali-kekerasan-seksual/

2. Maslihah, S. 2006. Kekerasan Terhadap Anak Model Transisional dan Dampak Jangka Panjang. Edukid: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini.

3. Hurairah, A. 2012. Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Nuasa Press.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *